Demo Blog

surat jawaban gugatan

by Unknown on Nov.22, 2009, under

JAWABAN DALAM KONPENSI
Dalam Perkara Perdata No : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Adi suswoyo, SH dan rekan (surat kuasa kusus terlampir), penerima kuasa dari:
Nama : Mindarsih S.Pd,
Umur : 29 tahun,
Agama : Islam,
Pendidikan : S-1/ Strata 1,
Pekerjaan : Guru,
Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.14 Jambi Sebagai TERGUGAT.
Melawan :
Nama : Ir. Mus Jaya bin Hasim
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S-1/ Strata 1
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Parameswara No. 143 Rt. 13 Kelurahan Bukit Lama, Jambi Sebagai PENGGUGAT

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Adi Suswoyo selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khususterlampir, bersama ini kami menyampaikan Jawaban dalam Konpensi dalam perkara No 8845/FS/V/2008 sebagai berikut: Turut Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat.
DALAM KONPENSI
Eksepsi
1. Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat.
Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian sewa menyewa antara Tergugat sebagai penyewa dan Penggugat sebagai yang menyewakan melainkan TErgugat Hanyalah sebagaio perantara dalam perjanjian sewa-menyewa ruko tersebut, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat.
2. Gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:
Pokok Perkara
1. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas mohon
dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:
2. Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil dalil
Yang dikemukakan dalam gugatannya:
a. Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Turut Tergugat
berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
b. Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggal 19 Oktober 2009 bertempat di kediaman TERGUGAT.
3. Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir 4 (empat) dengan alasan alas an sebagai berikut:
a. Bahwa jika diteliti gugatan yang diajukan oleh Penggugat maka tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat Dengan Tergugat.
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat karena persetujuan jual beli obyek yang menjadi masalah di mana Tergugat bukan merupakan salah satu pihaknya karena bukan penyewa obyek yang dipermasalahkan melainkan perantara.
b. Bahwa oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukum dan sangat membingungkan
usaha Penggugat agar Tergugat dilibatkan dalam hubungan hukum
c. Bahwa Tergugat tidak dapat dikatakan lalai terhadap Penggugat karena antara Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian atau ikatan secara hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum kepada Penggugat..
Dalam Konpensi
Mengenai eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat
2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidaktidaknya tidak dapat diterima.
Mengenai pokok perkara
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kami ucapkan terima kasih.
Hormat kuasa Tergugat
Adi Siswoyo, SH
0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

apa yang anda butuhkan dari blog ini

Blajar bahasa Inggris aja kok repot... Chek it out...

BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Links

Wellcome to rechtananda Blog