Replik
by Unknown on Nov.22, 2009, under replik
REPLIK
No perkara : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
A n t a r a
Sdr. Ir Musjaya Bin Hasim dan Prof. Dr Gunanda Rizal, SH : pengguga
L a w a n
Mindarsih, Spd : tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai REPLIK
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah tepat diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri di Jambi
Bahwa Tergugat satu benar adanya sebagai salah satu pihak di dalam perjanjian.
Bahwa sesuai hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUHPer.
Bahwa setiap prjanjian yang di buat merupakan Undang-Undnan Bagi mereka yang membuatnya
Bahwa dimana dalam hal gugatan menyangkut barang tetap, gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum dimana barang tetap tersebut terletak
Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain maka :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat karena terus menerus menunda – nunda penyerahan secara nyata sebidang tanah berikut bangunan ruko yang terletak di atasnya.
Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Malang berkenan meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap barang – barang yang seharusnya menjadi milik penggugat tersebut di atas
Mohon agar Majelis Pengadilan Negeri Malang mencatat sebagai akta bahwa memang benar penggugat dan tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 24 maret 2007 dengan penggugat tentang penyewaa gedung ruko selma 5 tahun breturut turut..
Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan bangunan secara nyata dan secepatnya untuk mata pencaharian penggugat maka wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 200% (dua ratus Persen), yang dihitung mulai sejak tanggal 15 desember 2008 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jambi berkenan memutuskan :
- Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan bangunan tersebut secara nyata kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 200% (dua ratus Persen), yang dihitung mulai sejak tanggal 15 desember 2008 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Penggugat.
Prof. Dr. Gunanda Rizal SH
No perkara : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
A n t a r a
Sdr. Ir Musjaya Bin Hasim dan Prof. Dr Gunanda Rizal, SH : pengguga
L a w a n
Mindarsih, Spd : tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai REPLIK
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah tepat diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri di Jambi
Bahwa Tergugat satu benar adanya sebagai salah satu pihak di dalam perjanjian.
Bahwa sesuai hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUHPer.
Bahwa setiap prjanjian yang di buat merupakan Undang-Undnan Bagi mereka yang membuatnya
Bahwa dimana dalam hal gugatan menyangkut barang tetap, gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum dimana barang tetap tersebut terletak
Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain maka :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat karena terus menerus menunda – nunda penyerahan secara nyata sebidang tanah berikut bangunan ruko yang terletak di atasnya.
Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Malang berkenan meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap barang – barang yang seharusnya menjadi milik penggugat tersebut di atas
Mohon agar Majelis Pengadilan Negeri Malang mencatat sebagai akta bahwa memang benar penggugat dan tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 24 maret 2007 dengan penggugat tentang penyewaa gedung ruko selma 5 tahun breturut turut..
Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan bangunan secara nyata dan secepatnya untuk mata pencaharian penggugat maka wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 200% (dua ratus Persen), yang dihitung mulai sejak tanggal 15 desember 2008 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jambi berkenan memutuskan :
- Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan bangunan tersebut secara nyata kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 200% (dua ratus Persen), yang dihitung mulai sejak tanggal 15 desember 2008 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Penggugat.
Prof. Dr. Gunanda Rizal SH



0 komentar