Duplik
by Unknown on Nov.22, 2009, under Duplik
DUPLIK
No perkara : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
A n t a r a
Sdr. Ir Musjaya Bin Hasim dan Prof. Dr Gunanda Rizal, SH : pengguga
L a w a n
Mindarsih, Spd : tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai DUPLIK
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah tepat diajukan oleh penggugat kepada tergugat di pengadilan negeri di Jambi.
Bahwa Tergugat telah turut serta melaksanakan kektetapan dari pasal 1338 KUHper.
Bahwa tergugat benar adanya termasuk dalam perjanjian.
Apabila Pengadilan Negeri di jambi berpendapat lain maka :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tergugat idak mempunyai itikad buruk kepada penggugat dalam hal terus menerus menunda – nunda penyerahan secara nyata sebidang tanah berikut bangunan ruko yang terletak di atasnya
Bahwa semua itu disebabkan karena kesibukan penggugat, hal ini dapat diketahui dari keterangan saksi tergugat yaitu sekertaris tergugat yang masih bekerja kepada tergugat dan sopir tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Malang berkenan memutuskan :
- keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat kuasa tergugat,
Adi Suswoyo, SH
No perkara : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
A n t a r a
Sdr. Ir Musjaya Bin Hasim dan Prof. Dr Gunanda Rizal, SH : pengguga
L a w a n
Mindarsih, Spd : tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai DUPLIK
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah tepat diajukan oleh penggugat kepada tergugat di pengadilan negeri di Jambi.
Bahwa Tergugat telah turut serta melaksanakan kektetapan dari pasal 1338 KUHper.
Bahwa tergugat benar adanya termasuk dalam perjanjian.
Apabila Pengadilan Negeri di jambi berpendapat lain maka :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tergugat idak mempunyai itikad buruk kepada penggugat dalam hal terus menerus menunda – nunda penyerahan secara nyata sebidang tanah berikut bangunan ruko yang terletak di atasnya
Bahwa semua itu disebabkan karena kesibukan penggugat, hal ini dapat diketahui dari keterangan saksi tergugat yaitu sekertaris tergugat yang masih bekerja kepada tergugat dan sopir tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Malang berkenan memutuskan :
- keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat kuasa tergugat,
Adi Suswoyo, SH



0 komentar