Demo Blog

surat gugatan

by Unknown on Nov.22, 2009, under

No : 8845/FS/V/2008

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Kepada Yth.

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Prof. Dr. Gunanda Rizal, SH dan rekan (surat kuasa kusus terlampir). Mewakili pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan;

Nama : : Ir. Mus Jaya bin Hasim

Umur : 32 tahun Agama : Islam

Pendidikan : S-1/ Strata 1

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jalan Parameswara No. 143 Rt. 13 Kelurahan Bukit Lama, Jambi.

Yang selanjutnya disebut dengan PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan kepada;


Nama: Mindarsih S.Pd

Umur: 29 tahun

Agama: Islam,

Pendidikan: S-1/ Strata 1,

Pekerjaan: Pekerjaan Guru

Alamat Jalan Demang Lebar Daun No.14 Jambi.

Yang yang selanjutnya disebut dengan TERGUGAT;

Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian sewa ruko dengan penggugat dimana tergugat akan menyewa ruko selama 5 (lima) tahun, yang berbatasan sebelah utara dengan jalan raya, sebelah timur dengan ruko milik bapak Jaka, sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik bapak Andre dan sebelah barat berbatasan dengan tanah kosong milik penggugat, seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat tertanggal 24 maret 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);

Bahwa pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, TERGUGAT juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 1 mei 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);

Bahwa dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 12 Oktober 2008;

Bahwa pada tanggal 1 november 2008, TERGUGAT juga tidak melunasi pembayaran sewa ruko yang telah dijanjiakan.

Bahwa PENGGUGAT dengan iktikat baik telah menyampaikan dan mengajak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah melalui adik kandung tergugat;

Bahwa PENGGUGAT juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, untuk melunasi seluruh biaya kontrakan ruko (ojek gugatan), serta memberitahukan agar TERGUGAT segera meninggalkan ruko (objek gugatan) dalam kurun waktu 3 hari setelah tanggal 15 Desember 2008, namun tergugat tidak mengindahkannya;

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pelunasan pembayaran kontrak ruko secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian inateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment);

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan:

PRIMAIR;

1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi pelunasan kontarkan ruko sesuai dengan berjanjian dan kerugian inateriil sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;

2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR;

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Hormat kuasa penggugat,

Prof. Dr. Gunanda Rizal, SH dan Rekan

0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

apa yang anda butuhkan dari blog ini

Blajar bahasa Inggris aja kok repot... Chek it out...

BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Links

Wellcome to rechtananda Blog