surat gugatan
by Unknown on Nov.22, 2009, under surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum
No : 8845/FS/V/2008
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Prof. Dr. Gunanda Rizal, SH dan rekan (
Nama : : Ir. Mus Jaya bin Hasim
Umur : 32 tahun Agama : Islam
Pendidikan : S-1/ Strata 1
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Parameswara No. 143 Rt. 13 Kelurahan Bukit Lama, Jambi.
Yang selanjutnya disebut dengan PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada;
Nama: Mindarsih S.Pd
Umur: 29 tahun
Agama: Islam,
Pendidikan: S-1/ Strata 1,
Pekerjaan: Pekerjaan Guru
Alamat Jalan Demang Lebar Daun No.14 Jambi.
Yang yang selanjutnya disebut dengan TERGUGAT;
Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian sewa ruko dengan penggugat dimana tergugat akan menyewa ruko selama 5 (lima) tahun, yang berbatasan sebelah utara dengan jalan raya, sebelah timur dengan ruko milik bapak Jaka, sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik bapak Andre dan sebelah barat berbatasan dengan tanah kosong milik penggugat, seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat tertanggal 24 maret 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
Bahwa pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, TERGUGAT juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 1 mei 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
Bahwa dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 12 Oktober 2008;
Bahwa pada tanggal 1 november 2008, TERGUGAT juga tidak melunasi pembayaran sewa ruko yang telah dijanjiakan.
Bahwa PENGGUGAT dengan iktikat baik telah menyampaikan dan mengajak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah melalui adik kandung tergugat;
Bahwa PENGGUGAT juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, untuk melunasi seluruh biaya kontrakan ruko (ojek gugatan), serta memberitahukan agar TERGUGAT segera meninggalkan ruko (objek gugatan) dalam kurun waktu 3 hari setelah tanggal 15 Desember 2008, namun tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pelunasan pembayaran kontrak ruko secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian inateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment);
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan:
PRIMAIR;
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi pelunasan kontarkan ruko sesuai dengan berjanjian dan kerugian inateriil sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,
Prof. Dr. Gunanda Rizal, SH dan Rekan



0 komentar