cara download gratis video redTube
by Unknown on Nov.22, 2009, under download video gratis dari redTube
Hay,,,,
Para maniac-maniac yang hobi mengkoleksi Film dewasa. Mungkin selama ini anda hanya bisa menontonya lewat Video online yang di sediakan berbagai macam Web yang ada di dunia maya dan salh satu penyedia layanan tersebut adalah redTube.
Pada umumnya Video yang di tampilkan tidak bisa di download secara gratis.:=)hahaha.
tapi tunngu dulu. baru-baru ini saya menemukan tool’s buat download video tersebut. klik link di bawah untuk mendowload tool’s tersebut, down load tool'nya disini.
surat jawaban gugatan
by Unknown on Nov.22, 2009, under surat jawaban gugtan
Dalam Perkara Perdata No : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Adi suswoyo, SH dan rekan (surat kuasa kusus terlampir), penerima kuasa dari:
Nama : Mindarsih S.Pd,
Umur : 29 tahun,
Agama : Islam,
Pendidikan : S-1/ Strata 1,
Pekerjaan : Guru,
Alamat : Jalan Demang Lebar Daun No.14 Jambi Sebagai TERGUGAT.
Melawan :
Nama : Ir. Mus Jaya bin Hasim
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S-1/ Strata 1
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Parameswara No. 143 Rt. 13 Kelurahan Bukit Lama, Jambi Sebagai PENGGUGAT
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Adi Suswoyo selaku Turut Tergugat berdasarkan surat kuasa khususterlampir, bersama ini kami menyampaikan Jawaban dalam Konpensi dalam perkara No 8845/FS/V/2008 sebagai berikut: Turut Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat.
DALAM KONPENSI
Eksepsi
1. Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat.
Bahwa Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian sewa menyewa antara Tergugat sebagai penyewa dan Penggugat sebagai yang menyewakan melainkan TErgugat Hanyalah sebagaio perantara dalam perjanjian sewa-menyewa ruko tersebut, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat.
2. Gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil dalil yang ditujukan terhadap Turut Tergugat tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, gugatan kabur itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
Bahwa namun demikian, seandainya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak sependapat dengan Turut Tergugat, disampaikan jawaban sebagai berikut:
Pokok Perkara
1. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas mohon
dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:
2. Bahwa Turut Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil dalil
Yang dikemukakan dalam gugatannya:
a. Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Turut Tergugat
berkenaan dengan masalah yang dimaksud.
b. Bahwa Turut Tergugat menghadiri pertemuan tanggal 19 Oktober 2009 bertempat di kediaman TERGUGAT.
3. Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat butir 4 (empat) dengan alasan alas an sebagai berikut:
a. Bahwa jika diteliti gugatan yang diajukan oleh Penggugat maka tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat Dengan Tergugat.
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat karena persetujuan jual beli obyek yang menjadi masalah di mana Tergugat bukan merupakan salah satu pihaknya karena bukan penyewa obyek yang dipermasalahkan melainkan perantara.
b. Bahwa oleh karena itu tidaklah berdasarkan hukum dan sangat membingungkan
usaha Penggugat agar Tergugat dilibatkan dalam hubungan hukum
c. Bahwa Tergugat tidak dapat dikatakan lalai terhadap Penggugat karena antara Tergugat dengan Penggugat tidak ada perjanjian atau ikatan secara hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum kepada Penggugat..
Dalam Konpensi
Mengenai eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat
2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak setidaktidaknya tidak dapat diterima.
Mengenai pokok perkara
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Turut Tergugat.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi kami ucapkan terima kasih.
Hormat kuasa Tergugat
Adi Siswoyo, SH
Duplik
by Unknown on Nov.22, 2009, under Duplik
No perkara : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
A n t a r a
Sdr. Ir Musjaya Bin Hasim dan Prof. Dr Gunanda Rizal, SH : pengguga
L a w a n
Mindarsih, Spd : tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai DUPLIK
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah tepat diajukan oleh penggugat kepada tergugat di pengadilan negeri di Jambi.
Bahwa Tergugat telah turut serta melaksanakan kektetapan dari pasal 1338 KUHper.
Bahwa tergugat benar adanya termasuk dalam perjanjian.
Apabila Pengadilan Negeri di jambi berpendapat lain maka :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tergugat idak mempunyai itikad buruk kepada penggugat dalam hal terus menerus menunda – nunda penyerahan secara nyata sebidang tanah berikut bangunan ruko yang terletak di atasnya
Bahwa semua itu disebabkan karena kesibukan penggugat, hal ini dapat diketahui dari keterangan saksi tergugat yaitu sekertaris tergugat yang masih bekerja kepada tergugat dan sopir tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Malang berkenan memutuskan :
- keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat kuasa tergugat,
Adi Suswoyo, SH
Replik
by Unknown on Nov.22, 2009, under replik
No perkara : 8845/FS/V/2008
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
A n t a r a
Sdr. Ir Musjaya Bin Hasim dan Prof. Dr Gunanda Rizal, SH : pengguga
L a w a n
Mindarsih, Spd : tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai REPLIK
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah tepat diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri di Jambi
Bahwa Tergugat satu benar adanya sebagai salah satu pihak di dalam perjanjian.
Bahwa sesuai hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUHPer.
Bahwa setiap prjanjian yang di buat merupakan Undang-Undnan Bagi mereka yang membuatnya
Bahwa dimana dalam hal gugatan menyangkut barang tetap, gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum dimana barang tetap tersebut terletak
Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain maka :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat karena terus menerus menunda – nunda penyerahan secara nyata sebidang tanah berikut bangunan ruko yang terletak di atasnya.
Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri di Malang berkenan meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap barang – barang yang seharusnya menjadi milik penggugat tersebut di atas
Mohon agar Majelis Pengadilan Negeri Malang mencatat sebagai akta bahwa memang benar penggugat dan tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 24 maret 2007 dengan penggugat tentang penyewaa gedung ruko selma 5 tahun breturut turut..
Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan penyerahan bangunan secara nyata dan secepatnya untuk mata pencaharian penggugat maka wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 200% (dua ratus Persen), yang dihitung mulai sejak tanggal 15 desember 2008 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Jambi berkenan memutuskan :
- Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan bangunan tersebut secara nyata kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 200% (dua ratus Persen), yang dihitung mulai sejak tanggal 15 desember 2008 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Penggugat.
Prof. Dr. Gunanda Rizal SH
surat gugatan
by Unknown on Nov.22, 2009, under surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum
No : 8845/FS/V/2008
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jambi di Jl. Telanaipura No 12
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Prof. Dr. Gunanda Rizal, SH dan rekan (
Nama : : Ir. Mus Jaya bin Hasim
Umur : 32 tahun Agama : Islam
Pendidikan : S-1/ Strata 1
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Parameswara No. 143 Rt. 13 Kelurahan Bukit Lama, Jambi.
Yang selanjutnya disebut dengan PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada;
Nama: Mindarsih S.Pd
Umur: 29 tahun
Agama: Islam,
Pendidikan: S-1/ Strata 1,
Pekerjaan: Pekerjaan Guru
Alamat Jalan Demang Lebar Daun No.14 Jambi.
Yang yang selanjutnya disebut dengan TERGUGAT;
Adapun alasan-alasan dan keadaan hukum yang menjadi DASAR GUGATAN ini adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian sewa ruko dengan penggugat dimana tergugat akan menyewa ruko selama 5 (lima) tahun, yang berbatasan sebelah utara dengan jalan raya, sebelah timur dengan ruko milik bapak Jaka, sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik bapak Andre dan sebelah barat berbatasan dengan tanah kosong milik penggugat, seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat tertanggal 24 maret 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
Bahwa pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, TERGUGAT juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 1 mei 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
Bahwa dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 12 Oktober 2008;
Bahwa pada tanggal 1 november 2008, TERGUGAT juga tidak melunasi pembayaran sewa ruko yang telah dijanjiakan.
Bahwa PENGGUGAT dengan iktikat baik telah menyampaikan dan mengajak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah melalui adik kandung tergugat;
Bahwa PENGGUGAT juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, untuk melunasi seluruh biaya kontrakan ruko (ojek gugatan), serta memberitahukan agar TERGUGAT segera meninggalkan ruko (objek gugatan) dalam kurun waktu 3 hari setelah tanggal 15 Desember 2008, namun tergugat tidak mengindahkannya;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pelunasan pembayaran kontrak ruko secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian inateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment);
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan:
PRIMAIR;
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi pelunasan kontarkan ruko sesuai dengan berjanjian dan kerugian inateriil sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,
Prof. Dr. Gunanda Rizal, SH dan Rekan


